TTU, NTT – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di kawasan perbatasan. Kali ini, oknum petugas di PLBN Wini diduga meminta sejumlah uang kepada pelintas batas dengan dalih “uang rokok” agar barang bawaan bisa diloloskan.
Kasus ini dialami oleh Samuel Sunhaki, warga asal Atambua, Kabupaten Belu, yang menceritakan langsung pengalamannya saat kembali dari wilayah Oecusse, Timor Leste, pada Minggu (29/03/2026).
Samuel menjelaskan, dirinya bersama keluarga sebelumnya menghadiri misa 40 hari meninggalnya anggota keluarga di Oecusse. Saat kembali ke Indonesia melalui PLBN Wini, ia membawa satu dus kecil sosis sebagai oleh-oleh keluarga.
Namun, saat pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, barang tersebut dipermasalahkan. Petugas menyatakan bahwa sosis tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dan meminta agar barang tersebut diturunkan.
“Saya sudah jelaskan bahwa itu hanya satu doz kecil, untuk konsumsi keluarga, bukan untuk dijual. Tapi tetap tidak diizinkan,” ungkap Samuel.
Situasi kemudian berubah ketika Samuel diminta memarkir kendaraan dan dipanggil oleh dua orang petugas, salah satunya mengenakan atribut PLBN dan lainnya berpakaian bebas. Dalam interaksi itulah diduga muncul permintaan uang dengan istilah “uang rokok” agar sosis yang dibawanya bisa tetap lolos pemeriksaan.
Praktik semacam ini dinilai sebagai bentuk pungli terselubung yang kerap terjadi di lapangan, namun sulit dibuktikan karena dilakukan secara tidak terang-terangan.
Penggunaan istilah “uang rokok” sendiri sering dijadikan kode halus untuk meminta imbalan di luar ketentuan resmi. Padahal, seluruh proses pemeriksaan barang dan orang di pintu perbatasan sudah memiliki aturan yang jelas dan tidak membenarkan adanya pungutan di luar prosedur.
Pengamat menilai, jika benar terjadi, praktik ini sangat mencederai integritas aparat serta merusak citra negara di wilayah perbatasan yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan dan pelayanan yang bersih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola PLBN maupun instansi terkait seperti Bea Cukai dan Imigrasi. Namun, publik mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa praktik kecil yang dianggap “biasa” seperti uang rokok sejatinya adalah pintu masuk korupsi yang lebih besar jika terus dibiarkan.
Masyarakat diimbau untuk berani melaporkan setiap dugaan pungli yang terjadi, demi mendorong terciptanya pelayanan publik yang transparan, adil, dan bebas dari praktik-praktik ilegal.(stafnus)


