
Tangerang -Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melakukan penindakan terhadap pengendara dengan plat nomor menyerupai pejabat tinggi negeri ini.
Penindakan mobil dengan nomor polisi R1 126 itu dilakukan di persimpangan Pemda Tigaraksa – Cikupa, pada Senin 25 Mei 2026, malam. Mobil dihentikan polisi saat melintas di kawasan tersebut.
Kasatlantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktaviari Pratama, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tilang terhadap pengendara karena pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
“Untuk kendaraan tersebut sudah kami lakukan dakgar berupa tilang sesuai ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengubah tulisan pada pelat nomor sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan,” ujar Fery, Selasa 26 Mei 2026.(Agung)

