Dugaan Pencurian di Desa Fafinesu B Berujung Aksi Main Hakim Sendiri, Kapolres TTU Angkat Bicara

Kefamenanu – Peristiwa dugaan pencurian yang terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, berujung pada aksi pengeroyokan brutal terhadap sejumlah pria yang diduga sebagai pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan para terduga pelaku diikat, dianiaya, hingga diseret menggunakan mobil beredar luas di media sosial. Dalam rekaman video tersebut, terlihat suasana emosional warga yang meluapkan kemarahan terhadap para terduga pelaku pencurian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun,

peristiwa itu terjadi pada Minggu malam (24/5/2026). Warga diduga menangkap para pria tersebut karena dicurigai terlibat dalam aksi pencurian yang belakangan disebut meresahkan masyarakat setempat. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait barang bukti maupun kronologi pasti dugaan pencurian tersebut.

Akibat aksi massa itu, para korban mengalami luka serius dan sempat mendapat penanganan medis. Video
pengeroyokan yang viral kemudian memicu beragam reaksi masyarakat, terutama terkait tindakan main hakim sendiri yang dinilai melanggar hukum
.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Timor Tengah Utara, Eliana Papote, menegaskan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Melalui jajaran Satreskrim, Polres TTU mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana
.
“Jika ada dugaan pelanggaran hukum, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat kepolisian agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian imbauan pihak kepolisian
.
Polres TTU juga disebut tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mendalami video viral yang beredar di media sosial. Aparat akan menelusuri dugaan tindak pidana pencurian maupun aksi pengeroyokan yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat TTU karena dinilai mencerminkan meningkatnya keresahan warga terhadap dugaan aksi kriminal di lingkungan mereka. Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap dilakukan melalui proses yang sah dan tidak dibenarkan menggunakan kekerasan.(Stef)

  • Related Posts

    Waow rokok lufman berasal dari kota Batam provinsi Kepri beredar di kota Tangerang dan di jual para pedagang kaki lima yang berada di pinggir jalan tersebut itu

    Tangerang -di saat wartawan wajahindonesia.my.id melakukan investigasi ke tempat penjualan rokok yang berada di pinggir jalan yang di jual para pedagang kaki lima tersebut itu ada apakah dengan intensitas terkait…

    Gunakan plat nomor RI 126 mobil mewah ditilang satlantas Polresta Tangerang di Cikupa

    Tangerang -Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melakukan penindakan terhadap pengendara dengan plat nomor menyerupai pejabat tinggi negeri ini. Penindakan mobil dengan nomor polisi R1 126 itu dilakukan di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *