
Tangerang -wartawan wajahindonesia.my.id melakukan investigasi ada penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai yang berada di jalan Borobudur karawaci kota Tangerang sangat marak dan bebas di jual di setiap pinggir jalan adapun intasi terkait beacukai apakah sudah tau atau belum ada penjual rokok ilegal yang di jual pinggir jalan Borobudur perum dua Karawaci oleh para oknum pemain rokok ilegal tersebut itu ….???
Adapun Rudi Anwar selaku tokoh masyarakat kota Tangerang mengatakannya Peraturan utama yang mengatur mengenai rokok ilegal di Indonesia adalah
Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54: Penjualan rokok polos (tanpa pita cukai), pita palsu, atau pita salah peruntukan diancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.
Pasal 55: Produksi atau peredaran pita cukai palsu/salah peruntukan diancam penjara 1-8 tahun dan denda 10-20 kali nilai cukai.
Pasal 56: Menyimpan, menjual, atau menimbun rokok ilegal diancam penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.
Perlu diketahui bahwa UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memungkinkan penerapan ultimum remedium, di mana sanksi pidana dapat diganti dengan denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Tuturnya Rudi pada hari kamis 26/Maret/2026
Lanjut Rudi masih mengatakannya lagi Ciri utamanya meliputi rokok polos, pita cukai palsu atau bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai personalisasi (jumlah/gramasi). Masyarakat diimbau melaporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat atau via Bravo Bea Cukai 1500 225.tegasnya (agung)

