
Bekasi-Aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai debt collector terjadi di Jalan Raya Siliwangi, Narogong Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, para pelaku berjumlah enam orang dengan inisial AP, RS, AR, DE, GU, dan DA. Kemudian untuk korban berjumlah seorang diri berinisial RR.
“Kejadian pada Kamis (26/2/2026) terkait tindak pidana pemerasan, Pasal 482, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Kusumo saat press conference di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (27/3/2026).
Kusumo menjelaskan, berdasarkan enam pelaku tersebut, dua orang telah berhasil ditangkap pihak kepolisian, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.
“Dua orang pelaku itu memiliki isinial AP dan RS,” jelasnya.
Kusumo memaparkan, peristiwa bermula saat RR melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba, RR dipepet oleh tiga kendaraan yang ditumpangi para pelaku secara berboncengan.
Para pelaku kemudian mengaku sebagai pihak leasing dan menuding sepeda motor RR menunggak pembayaran.
Padahal, berdasarkan keterangan RR, kendaraan tersebut telah lunas dan dilengkapi dokumen resmi.
Namun demikian, para pelaku tetap memaksa dan bahkan mengancam korban dengan kekerasan hingga akhirnya korban menyerahkan kendaraannya.
“Tetapi dari pihak yang mengaku leasing tersebut, para pelaku ini tidak mau tahu dan mereka juga mengancam dengan kekerasan. Akhirnya korban menyerahkan motor tersebut,” paparnya.
Kusumo mengungkapkan, setelah kejadian, RR langsung melaporkan kejadian kepada pihaknya.(Agung)

