Gus Yaqut kembali masuk rutan KPK seusai tahanan rumah dicabut

Jakarta -Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin (23/3/2026).

Langkah ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mencabut status tahanan rumah terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dengan demikian, masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur, resmi berakhir.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).(Agung)

  • Related Posts

    Polsek Pujud Sikat 3 Bandar Sabu dalam 3 Hari, Pasutri ‘Arisan Fiktif’ Tak Berkutik

    ROKAN HILIR – Tim Reskrim Polsek Pujud kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Rabu (15/04/2026) malam. Penangkapan…

    22 kg heroin hingga sabu di musnahkan Polda Riau tegaskan perang tanpa ampun lawan narkoba

    Pekanbaru -Polda Riau kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti heroin 22,53Kf, 128 Ekstasi dan 3,90Kg Sabu, hasil pengungkapan kasus jaringan internasional. Kegiatan pemusnahan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *