Gus Yaqut kembali masuk rutan KPK seusai tahanan rumah dicabut

Jakarta -Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin (23/3/2026).

Langkah ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mencabut status tahanan rumah terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dengan demikian, masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur, resmi berakhir.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).(Agung)

  • Related Posts

    Wabup menangis bupati Langkat di OTT KPK

    Langkat-Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti tak kuasa menahan tangisnya saat ditanyai awak media soal diamankannya Bupati Langkat, Syah Afandin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).…

    Menhut akui terima amplop dari bupati Kuansing klaim sudah di kembalikan

    Jakarta -Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan kronologi pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi. Penjelasan disampaikan setelah namanya dikaitkan dengan perkara yang ditangani KPK. Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan mendukung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *