Gus Yaqut kembali masuk rutan KPK seusai tahanan rumah dicabut

Jakarta -Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin (23/3/2026).

Langkah ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mencabut status tahanan rumah terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dengan demikian, masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur, resmi berakhir.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).(Agung)

  • Related Posts

    Waow rokok lufman berasal dari kota Batam provinsi Kepri beredar di kota Tangerang dan di jual para pedagang kaki lima yang berada di pinggir jalan tersebut itu

    Tangerang -di saat wartawan wajahindonesia.my.id melakukan investigasi ke tempat penjualan rokok yang berada di pinggir jalan yang di jual para pedagang kaki lima tersebut itu ada apakah dengan intensitas terkait…

    Gunakan plat nomor RI 126 mobil mewah ditilang satlantas Polresta Tangerang di Cikupa

    Tangerang -Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melakukan penindakan terhadap pengendara dengan plat nomor menyerupai pejabat tinggi negeri ini. Penindakan mobil dengan nomor polisi R1 126 itu dilakukan di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *