Kota Dumai Diduga Jadi Tempat Peredaran Barang Ilegal Seperti Rokok Tanpa Pita Cukai


Dumai – Wartawan wajahindonesia.my.id melakukan investigasi ke sejumlah warung rokok yang berada di Jalan Pulau Payung, Kota Dumai.

Dari hasil investigasi, ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai dengan merek H. Mind Jumbo yang dijual bebas.

Salah satu pemilik warung rokok di Jalan Pulau Payung yang enggan disebutkan namanya (inisial Ai) mengatakan, rokok tanpa pita cukai tersebut dititipkan oleh seorang sales.

“Kita dapat rokok tanpa pita cukai dari sales yang mengantar dan menitipkan rokoknya kepada kita,” ujar Ai saat ditemui pada Rabu (30/09).

Di sisi lain, dipertanyakan peran pihak terkait seperti Bea Cukai dan Dinas Perdagangan Kota Dumai. Apakah sudah mengetahui adanya peredaran rokok ilegal tersebut atau pura-pura tidak tahu terkait penjualan rokok ilegal di warung-warung di Jalan Pulau Payung, Kota Dumai, Provinsi Riau.

(Tim)

  • Related Posts

    Rokok Manchester Ilegal di Batam Marak, Bea Cukai Dianggap Lamban Bertindak

    – BATAM –* Peredaran rokok ilegal merek Manchester tanpa pita cukai semakin marak di Kota Batam. Meski sudah beredar luas di warung-warung, jaringan peredarannya hingga kini belum terungkap dan penindakan…

    Marak nya rokok UFO mind tanpa pita cukai di salah satu warung rokok di buana central park

    Batam- di saat wartawan wajahindonesia.my.id melakukan investigasi salah satu tempat warung rokok yang berada komplek buana central park tersebut itu harga di jual di warung Rp 10 ribu rupiah tapi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *