Beacukai kota Batam pura-pura tidak tahu adanya rokok tanpa pita cukai di jual di warung rokok kota Batam.

Batam-maraknya rokok ilegal kota Batam di setiap warung rokok yang berada di kota Batam salah satu daerah batu aji di saat wartawan wajahindonesia.my.id melakukan investigasi terkait rokok tanpa pita cukai yang di jual oleh warung rokok terang-terangan salah satu rokok H.mild yang tertangkap kamera wartawan di saat kegiatan investigasi tersebut itu pada hari Sabtu tanggal (16/mei/2026) salah satu ketua umum lembaga koordinasi pemberantasan korupsi penyelamat aset negara republik Indonesia mengatakannya kepada wartawan wajahindonesia.my.id itu termasuk kerugian negara kenapa karena tidak membayar pajak ke negara tuturnya Rendy di saat konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya tegasnya .

Rendy masih mengatakannya lagi itu sudah jelas undang-undangbyang sudah di terap kan oleh kementerian beacukai Peraturan mengenai rokok ilegal diatur secara utama dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.Sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal sangat berat, mencakup pidana penjara hingga denda finansial yang signifikan. Dan akan di berikan Sanksi Hukum Berdasarkan UU CukaiMenawarkan atau Menjual (Pasal 54): Barangsiapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok tanpa pita cukai (rokok polos) dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.Pemalsuan Pita Cukai (Pasal 55): Penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang bukan haknya (salah personalisasi) diancam pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai.Menimbun atau Menyimpan (Pasal 56): Memiliki, menyimpan, atau mengedarkan barang kena cukai ilegal dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai ujarnya Rendy (agung/Iyan)

  • Related Posts

    Kota Dumai Diduga Jadi Tempat Peredaran Barang Ilegal Seperti Rokok Tanpa Pita Cukai

    Dumai – Wartawan wajahindonesia.my.id melakukan investigasi ke sejumlah warung rokok yang berada di Jalan Pulau Payung, Kota Dumai. Dari hasil investigasi, ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai dengan merek H.…

    Rokok Manchester Ilegal di Batam Marak, Bea Cukai Dianggap Lamban Bertindak

    – BATAM –* Peredaran rokok ilegal merek Manchester tanpa pita cukai semakin marak di Kota Batam. Meski sudah beredar luas di warung-warung, jaringan peredarannya hingga kini belum terungkap dan penindakan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *