
Batam-inisial z mengatakannya berapa sebagian oknum wartawan di kota Batam kita bagi anggaran dari rokok Hmid yang tidak memakai pita cukai agar melancarkan pemasaran rokok H.mild dll kota Batam kata z pada hari Jumat tanggal (15/mei/2026)
Z masih mengatakannya lagi kepada wartawan wajahimdonesia.my.id jangan kasih tau sama wartawan lain cukup berapa wartawan yang kita bagi katanya dia,adapun kata z tersebut itu rokok H
Mild tidak jalan lagi tapi sangat sayang sekali di saat wartawan wakahindonesia.my.id melakukan investigasi ke salah satu warung rokok yang ada di batu aji masih beredar di jual di warung rokok Hmild tersebut kata salah satu warga batu aji yang tidak mau sebut kan namanya atau bernisial Yan selaku warga batu aji tersebut pada tanggal 15/mei/2026 .
Menurut udang-undang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Aturan ini kini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Sanksi Pidana Rokok IlegalBerdasarkan UU Cukai, pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berikut: Pengedaran dan Penjualan (Pasal 54): Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.Pita Cukai Palsu atau Bekas (Pasal 55): Penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang bukan haknya diancam pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda hingga puluhan kali nilai cukai kata salah satu tokoh masyarakat Amri Piliang selaku lembaga yang ada di provinsi Kepri di saat bincang-bincang sambil menikmati secangkir kopi pada hari Sabtu (16)mei/2026) tegasnya

