
Jakarta -Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin (23/3/2026).
Langkah ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mencabut status tahanan rumah terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dengan demikian, masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur, resmi berakhir.
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).(Agung)

