Seludupan 720 butir Antimo ke rutan Serang di gagalkan diduga akan di perjual belikan

SERANG – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang jenis Antimo sebanyak 720 butir yang diduga akan diedarkan di dalam rutan.

Kepala Pengamanan Rutan, Faiz Ghozi, menjelaskan peristiwa bermula saat seorang pengunjung datang untuk menjenguk warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pengunjung tersebut telah melalui prosedur pemeriksaan awal, termasuk pengecekan barang bawaan dan makanan.

“Setelah menyelesaikan pemeriksaan awal dan kembali dari ruang loker serta pendaftaran, petugas mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan saat hendak memasuki pintu P2U,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/5/2026).

Petugas kemudian memanggil kembali pengunjung tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara menyeluruh.

“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan obat jenis Antimo sebanyak 720 butir yang disembunyikan di dalam barang bawaan pengunjung,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, mengatakan pihaknya langsung melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari pengunjung serta WBP terkait.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui obat tersebut dibawa atas permintaan salah satu WBP untuk diselundupkan dan akan diperjualbelikan di dalam kamar hunian rutan.

“WBP tersebut akan kami tindak tegas dengan hukuman disiplin, sedangkan pengunjung akan diberikan sanksi berupa larangan menjenguk selama yang bersangkutan masih berada di rutan,” tegasnya.

Pihak rutan memastikan akan terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan rutan.(Agung)

  • Related Posts

    Kota Dumai Diduga Jadi Tempat Peredaran Barang Ilegal Seperti Rokok Tanpa Pita Cukai

    Dumai – Wartawan wajahindonesia.my.id melakukan investigasi ke sejumlah warung rokok yang berada di Jalan Pulau Payung, Kota Dumai. Dari hasil investigasi, ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai dengan merek H.…

    Rokok Manchester Ilegal di Batam Marak, Bea Cukai Dianggap Lamban Bertindak

    – BATAM –* Peredaran rokok ilegal merek Manchester tanpa pita cukai semakin marak di Kota Batam. Meski sudah beredar luas di warung-warung, jaringan peredarannya hingga kini belum terungkap dan penindakan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *