Polri larang anggota lakukan live streaming di medsos saat bertugas

Jakarta-Polri melarang seluruh anggotanya melakukan live streaming di media sosial ketika bertugas. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya hari Senin (4/5/2026) mengatakan, larangan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran anggota agar bijak dalam menggunakan medsos. Menurut dia, penggunaan media sosial harus diarahkan untuk menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara profesional, proporsional, dan prosedural. Meski demikian, Polri tetap mendorong pemanfaatan media sosial secara positif. Salah satunya digunakan untuk mendukung kinerja institusi, khususnya dalam fungsi kehumasan.

Dia juga mengingatkan seluruh anggotanya agar menjunjung tinggi kode etik profesi di tengah larangan melakukan siaran langsung di media sosial saat bertugas. Yakni setiap anggota wajib mematuhi aturan, termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. (*Agung)

  • Related Posts

    Tergiur keuntungan anggota DPRD Pandeglang diduga jadi korban penipuan

    PANDEGLANG — Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Golkar, Miftahul Farid Sukur, melaporkan dugaan penipuan oleh seorang pengusaha berinisial AF ke Polres Pandeglang. Ia mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.…

    Ratusab WNA diduga pelaku love scamming diamankan di Baloi view apartment Batam

    Batam-Tim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar operasi besar di kawasan Baloi View Apartment di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (6/5/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *