Polri larang anggota lakukan live streaming di medsos saat bertugas

Jakarta-Polri melarang seluruh anggotanya melakukan live streaming di media sosial ketika bertugas. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya hari Senin (4/5/2026) mengatakan, larangan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran anggota agar bijak dalam menggunakan medsos. Menurut dia, penggunaan media sosial harus diarahkan untuk menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara profesional, proporsional, dan prosedural. Meski demikian, Polri tetap mendorong pemanfaatan media sosial secara positif. Salah satunya digunakan untuk mendukung kinerja institusi, khususnya dalam fungsi kehumasan.

Dia juga mengingatkan seluruh anggotanya agar menjunjung tinggi kode etik profesi di tengah larangan melakukan siaran langsung di media sosial saat bertugas. Yakni setiap anggota wajib mematuhi aturan, termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. (*Agung)

  • Related Posts

    Wabup menangis bupati Langkat di OTT KPK

    Langkat-Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti tak kuasa menahan tangisnya saat ditanyai awak media soal diamankannya Bupati Langkat, Syah Afandin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).…

    Menhut akui terima amplop dari bupati Kuansing klaim sudah di kembalikan

    Jakarta -Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan kronologi pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi. Penjelasan disampaikan setelah namanya dikaitkan dengan perkara yang ditangani KPK. Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan mendukung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *