
Tangerang -di saat wartawan wajahindonesia.my.id melakukan investigasi ke tempat penjualan rokok yang berada di pinggir jalan yang di jual para pedagang kaki lima tersebut itu ada apakah dengan intensitas terkait tersebut….apakah pura-pura tidak tau atau betul-betul tidak tau beredar nya rokok ilegal yang di jual di pinggir jalan di jalann Borobudur perum dua karawaci kota Tangerang….
Adapun salah satu ketua DPC lembaga. Swadaya masyarakat atau (LSM) Rony Sianturi mengatakannya kepada media sambil menikmati secangkir kopi tersebut sudah di sebut kan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Selain regulasi fiskal tersebut, pelanggaran kemasan rokok ilegal yang memuat konten tanpa peringatan kesehatan juga dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tuturnya Rony pada tanggal (3j Juni 2026)
Lanjut Rony masih menjelaskan nya lagi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku usaha, pengedar, hingga penjual eceran yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda administratif yang berat.Sanksi Hukum Berdasarkan UU Cukai dan ada berapa point di jelas oleh kementerian beacukai maupun kementerian keuangan tersebut yaitu Pasal 54 (Penjual & Pengedar): Penjualan rokok tanpa pita cukai (polos) diancam pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai.Pasal 55 (Pemalsuan): Penggunaan pita cukai palsu atau bekas diancam denda hingga 5 kali nilai cukai Media Keuangan Kemenkeu.Pasal 56 (Penimbun/Penyimpan): Menyimpan/memiliki rokok ilegal dapat dipidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai Media Keuangan Kemenkeu.

