Gunakan plat nomor RI 126 mobil mewah ditilang satlantas Polresta Tangerang di Cikupa

Tangerang -Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melakukan penindakan terhadap pengendara dengan plat nomor menyerupai pejabat tinggi negeri ini.

Penindakan mobil dengan nomor polisi R1 126 itu dilakukan di persimpangan Pemda Tigaraksa – Cikupa, pada Senin 25 Mei 2026, malam. Mobil dihentikan polisi saat melintas di kawasan tersebut.

Kasatlantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktaviari Pratama, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tilang terhadap pengendara karena pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

“Untuk kendaraan tersebut sudah kami lakukan dakgar berupa tilang sesuai ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengubah tulisan pada pelat nomor sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan,” ujar Fery, Selasa 26 Mei 2026.(Agung)

  • Related Posts

    Wabup menangis bupati Langkat di OTT KPK

    Langkat-Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti tak kuasa menahan tangisnya saat ditanyai awak media soal diamankannya Bupati Langkat, Syah Afandin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).…

    Menhut akui terima amplop dari bupati Kuansing klaim sudah di kembalikan

    Jakarta -Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan kronologi pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi. Penjelasan disampaikan setelah namanya dikaitkan dengan perkara yang ditangani KPK. Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan mendukung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *