
Jakarta-Polri melarang seluruh anggotanya melakukan live streaming di media sosial ketika bertugas. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya hari Senin (4/5/2026) mengatakan, larangan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran anggota agar bijak dalam menggunakan medsos. Menurut dia, penggunaan media sosial harus diarahkan untuk menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara profesional, proporsional, dan prosedural. Meski demikian, Polri tetap mendorong pemanfaatan media sosial secara positif. Salah satunya digunakan untuk mendukung kinerja institusi, khususnya dalam fungsi kehumasan.
Dia juga mengingatkan seluruh anggotanya agar menjunjung tinggi kode etik profesi di tengah larangan melakukan siaran langsung di media sosial saat bertugas. Yakni setiap anggota wajib mematuhi aturan, termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. (*Agung)

