
PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tiga orang terdakwa kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Rabu (11/3/2026). Ketiga terdakwa, yakni Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid; Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Ketiganya tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB. Abdul Wahid dan Arief Setiawan ditahan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sedangkan Dani M Nursalam, penahanannya di Lapas Pekanbaru.

Pemindahan penahanan para terdakwa ini untuk mempersiapkan persidangan nantinya. Saat ini Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara tersebut.(Agung/Salim)

