KPK Pindahkan Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid ke Rutan Sialang Bungkuk, Diteriaki Tak Bersalah

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tiga orang terdakwa kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Rabu (11/3/2026). Ketiga terdakwa, yakni Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid; Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Ketiganya tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB. Abdul Wahid dan Arief Setiawan ditahan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sedangkan Dani M Nursalam, penahanannya di Lapas Pekanbaru.

Pemindahan penahanan para terdakwa ini untuk mempersiapkan persidangan nantinya. Saat ini Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara tersebut.(Agung/Salim)

  • Related Posts

    Polda Riau merespons tudingan soal pembangunan jembatan menggunakan dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa proyek tersebut sepenuhnya merupakan hasil gotong royong berbagai pihak, mulai dari masyarakat, terutama lembaga sosial dan dukungan dari CSR. “Kami…

    Hari Senin tanggal 16/4/2026 dua perampuan mencuri motor tu

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *