Jakarta -Kementerian Agama Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk menyesuaikan pelaksanaan takbiran pada malam Idul Fitri 1447 H/2026 M. Penyesuaian ini dilakukan karena waktunya bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi di Bali.

Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa kegiatan takbiran keliling atau konvoi kendaraan sebaiknya tidak dilakukan, terutama di wilayah yang berdekatan dengan pelaksanaan Nyepi, guna menjaga keharmonisan dan toleransi antarumat beragama.katanya pada hari Rabu tanggal(18/4/2026)

Sebagai gantinya, masyarakat dianjurkan melaksanakan takbiran di masjid, musholla, atau di rumah masing-masing, dengan batas waktu hingga pukul 21.00 waktu setempat. Di beberapa daerah, khususnya yang sedang menjalankan Nyepi, penggunaan pengeras suara luar serta petasan juga tidak diperbolehkan agar tidak mengganggu suasana hening.

Perlu dipahami bahwa kebijakan ini bersifat imbauan penyesuaian, bukan larangan total. Takbiran tetap dapat dilaksanakan, khususnya di wilayah di luar Bali yang mayoritas penduduknya muslim, dengan tetap mengedepankan ketertiban dan sikap saling menghormati.

Langkah ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan para tokoh agama untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta memperkuat nilai toleransi dalam kehidupan beragama.(Agung)