
Batam, 04 November 2026 Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Ketiganya adalah Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH). Penetapan itu diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri. d827
Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung pada 2025-2026 dengan menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), dan menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha. d827
Menanggapi hal tersebut, Tokoh Melayu Kepulauan Riau, Datuk Lela Wangsa, mengaku terkejut dan prihatin.
“Saya sangat terkejut. Di saat kita ingin menegakkan supremasi hukum, justru kita dikejutkan dengan penangkapan beberapa Jenderal Polisi yang diindikasikan akibat penyadapan terhadap pejabat negara. Bahkan Presiden Prabowo sendiri kena sadap. Ini persoalan serius, menyangkut keamanan negara,” ujar Datuk Lela Wangsa kepada media di Batam, Selasa (04/11/2026).
Datuk Lela Wangsa menegaskan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan membuka secara transparan kepada publik siapa aktor intelektual di balik praktik penyadapan tersebut.
“Penegakan hukum harus adil dan transparan. Jangan sampai masyarakat melihat kasus besar ini hanya sebagai tontonan atau dianggap sebagai pengalihan isu dari kasus lain yang juga sedang menjadi perhatian publik, seperti kasus dugaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” tegasnya.
Menurutnya, jika kasus ini tidak diusut secara transparan, dikhawatirkan akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan institusi kepolisian itu sendiri.
“Rakyat butuh kepastian hukum, bukan drama. Supremasi hukum adalah harga mati jika kita ingin mewujudkan Indonesia Emas,” tutup Datuk Lela Wangsa.
Polri sendiri menegaskan dugaan perbuatan tersebut merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi.(Zaydan)

