
Dumai – Wartawan wajahindonesia.my.id melakukan investigasi ke sejumlah warung rokok yang berada di Jalan Pulau Payung, Kota Dumai.
Dari hasil investigasi, ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai dengan merek H. Mind Jumbo yang dijual bebas.
Salah satu pemilik warung rokok di Jalan Pulau Payung yang enggan disebutkan namanya (inisial Ai) mengatakan, rokok tanpa pita cukai tersebut dititipkan oleh seorang sales.
“Kita dapat rokok tanpa pita cukai dari sales yang mengantar dan menitipkan rokoknya kepada kita,” ujar Ai saat ditemui pada Rabu (30/09).
Di sisi lain, dipertanyakan peran pihak terkait seperti Bea Cukai dan Dinas Perdagangan Kota Dumai. Apakah sudah mengetahui adanya peredaran rokok ilegal tersebut atau pura-pura tidak tahu terkait penjualan rokok ilegal di warung-warung di Jalan Pulau Payung, Kota Dumai, Provinsi Riau.
(Tim)

