–
BATAM –* Peredaran rokok ilegal merek Manchester tanpa pita cukai semakin marak di Kota Batam. Meski sudah beredar luas di warung-warung, jaringan peredarannya hingga kini belum terungkap dan penindakan dari Bea Cukai dinilai lamban.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok Manchester dijual bebas dengan harga murah di bawah Rp 20 ribuan. Padahal rokok tersebut tidak dilekati pita cukai resmi Indonesia, sehingga jelas merugikan pendapatan negara dari sektor cukai.
Masyarakat mempertanyakan kinerja Bea Cukai Batam. Pasalnya, peredaran rokok ilegal ini sudah berlangsung lama dan terang-terangan, namun belum ada tindakan tegas untuk mengungkap gudang atau distributor besar di baliknya.
Hal itu diungkapkan salah satu warga Buana Central Park berinisial Zy pada tanggal 24/09/2026.
> “Kalau warung kecil ditertibkan tapi gudangnya tidak dibongkar, ya percuma. Akan muncul lagi. Bea Cukai harus bongkar jaringannya,” ujar Zy.
Sesuai *Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai*, pelaku yang menjual rokok tanpa pita cukai bisa dipidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya rokok Manchester ilegal ini.
*(Tim Redaksi wajahindonesia.my.id)*


