Batam- di saat wartawan wajahindonesia.my.id melakukan investigasi salah satu tempat warung rokok yang berada komplek buana central park tersebut itu harga di jual di warung Rp 10 ribu rupiah tapi apakah dari dinas terkait yaitu bea cukai dan dinas perdagangan kota Batam sudah mengetahui adanya rokok ilegel yang di jual oleh para pedagang rokok atau para sales rokok yang dia bawa ke tempat warung rokok tersebut itu…?
Adapun pihak pemilik warung rokok mengatakannya setiap bulan sekali kita di anter rokok UFO mind oleh Allah satu sales rokok tersebut itu katanya yang tidak mau sebut kan namanya atau tidak mau di publikasikan di media berinisial RI pada tanggal (24/9/2026)
Adapun undangan -undamh yang telah di terap kan oleh
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar itu salah satu mantan aktivis gagak hitam selaku ketaris yang bernama Ir yang memakai insial (tem)


