Hakim tolak seluruh eksepsi Abdul Wahid minta jaksa hadirkan saksi

Riau-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh perlawanan yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah dan sesuai prosedur hukum.

Penolakan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Dr Edi Dharma Putra dalam persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (8/4/2026).

Perlawanan yang diajukan advokat terdakwa sebelumnya menuntut agar dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak sah. Dalam perlawanan, advokat menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan kontradiktif.

Dalam amar putusan selanya, hakim menilai bahwa perlawanan advokat terdakwa tidak memenuhi standar formal maupun materiil. Advokat juga mencampuradukkan kewenangan pejabat lain dengan tindakan terdakwa Abdul Wahid.

Hakim menyatakan, dakwaan JPU telah disusun dengan lengkap dan sah, serta tidak terdapat kesalahan identitas atau substansi perbuatan.(Am)

  • Related Posts

    Waow rokok lufman berasal dari kota Batam provinsi Kepri beredar di kota Tangerang dan di jual para pedagang kaki lima yang berada di pinggir jalan tersebut itu

    Tangerang -di saat wartawan wajahindonesia.my.id melakukan investigasi ke tempat penjualan rokok yang berada di pinggir jalan yang di jual para pedagang kaki lima tersebut itu ada apakah dengan intensitas terkait…

    Gunakan plat nomor RI 126 mobil mewah ditilang satlantas Polresta Tangerang di Cikupa

    Tangerang -Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melakukan penindakan terhadap pengendara dengan plat nomor menyerupai pejabat tinggi negeri ini. Penindakan mobil dengan nomor polisi R1 126 itu dilakukan di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *