KPK Pindahkan Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid ke Rutan Sialang Bungkuk, Diteriaki Tak Bersalah

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tiga orang terdakwa kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Rabu (11/3/2026). Ketiga terdakwa, yakni Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid; Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Ketiganya tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB. Abdul Wahid dan Arief Setiawan ditahan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sedangkan Dani M Nursalam, penahanannya di Lapas Pekanbaru.

Pemindahan penahanan para terdakwa ini untuk mempersiapkan persidangan nantinya. Saat ini Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara tersebut.(Agung/Salim)

  • Related Posts

    Wabup menangis bupati Langkat di OTT KPK

    Langkat-Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti tak kuasa menahan tangisnya saat ditanyai awak media soal diamankannya Bupati Langkat, Syah Afandin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).…

    Menhut akui terima amplop dari bupati Kuansing klaim sudah di kembalikan

    Jakarta -Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan kronologi pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi. Penjelasan disampaikan setelah namanya dikaitkan dengan perkara yang ditangani KPK. Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan mendukung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *