Jakarta -Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Kali ini, penyidik KPK menetapkan Marjani, yang diketahui merupakan ajudan Abdul Wahid sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka baru itu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan munculnya fakta maupun pihak lain yang turut terlibat.

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut, kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Namun demikian, Budi belum merinci pasal yang disangkakan kepada Marjani. Ia menyebut masih akan memastikan lebih lanjut kepada tim penyidik terkait konstruksi perkara yang menjerat ajudan tersebut.(Agung/Salim)