KASUS FEE PROYEK GUBRI NONAKTIF ABDUL WAHID BERTAMBAH, AJUDAN IKUT JADI TERSANGKA

Jakarta -Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Kali ini, penyidik KPK menetapkan Marjani, yang diketahui merupakan ajudan Abdul Wahid sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka baru itu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan munculnya fakta maupun pihak lain yang turut terlibat.

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut, kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Namun demikian, Budi belum merinci pasal yang disangkakan kepada Marjani. Ia menyebut masih akan memastikan lebih lanjut kepada tim penyidik terkait konstruksi perkara yang menjerat ajudan tersebut.(Agung/Salim)

  • Related Posts

    Wabup menangis bupati Langkat di OTT KPK

    Langkat-Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti tak kuasa menahan tangisnya saat ditanyai awak media soal diamankannya Bupati Langkat, Syah Afandin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).…

    Menhut akui terima amplop dari bupati Kuansing klaim sudah di kembalikan

    Jakarta -Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan kronologi pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi. Penjelasan disampaikan setelah namanya dikaitkan dengan perkara yang ditangani KPK. Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan mendukung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *